Usaha Jasa Pariwisata
A. Pengertian Usaha
Jasa Pariwisata.
Jasa merupakan
aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual. Contohnya
bengkel, salon, kursus, hotel, rumah sakit, cafe dan sebagainya. Jasa sering
dipandang sebagai suatu fenomena yang rumit. Kata ‘jasa’ (service) itu sendiri
mempunyai banyak arti, mulai dari pelayanan pribadi sampai jasa sebagai suatu
produk. Menurut Bagyono ( 2007 : 25 – 28 ) usaha jasa pariwisata adalah suatu
usaha bisnis yang kegiatan utamanya meliputi menjual jasa – jasa pariwisata
kepada wisatawan baik itu wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.
Usaha sarana
pariwisata adalah penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, angkutan wisata,
sarana wisata dan kawasan pariwisata. Termasuk di dalamnya semua fasilitas atau
kelengkapan daerah tujuan wisata yang di perlukan untuk melayani kebutuhan
wisatawan dan menikmati perjalanan wisatanya, serta memberikan pelayanan pada
wisatawan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang beraneka ragam.
Menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, wisata adalah
kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara
sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata. Pariwisata adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya
tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dengan bidang tersebut.
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pariwisata.
Usaha pariwisata
adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau
menyediakan/mengusahakan objek wisata dan daya tarik wisata, usaha sarana
pariwisata dan usaha lain yang terkait dengan bidang tersebut. Objek dan daya tarik
wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata. Kawasan wisata adalah
kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi
kebutuhan pariwisata.
Soekadijo (2000)
mendefinisikan pariwisata sebagai segala kegiatan dalam masyarakat yang
berhubungan dengan wisatawan. Pariwisata memberikan peluang kepada masyarakat
untuk berusaha atau berwirausaha, jenis-jenis usaha yang ada kaitannya dengan
pariwisata tergantung dari kreativitas para pengusaha swasta baik yang bermodal
kecil maupun besar untuk memberikan jasa atau menawarkan produk yang sekiranya
diperlukan oleh wisatawan.
Usaha pariwisata
secara menyeluruh dapat dikatakan sebagai industri pariwisata, tetapi tidak
diibaratkan sebagai pabrik yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi,
serta ada produknya. Industri pariwisata adalah keseluruhan usaha-usaha yang
dapat dinikmati wisatawan semenjak awal mula proses ketertarikan untuk
berwisata, menikmati lokasi daerah tujuan wisata sampai pada proses akhir
wisatawan tersebut pulang menginjakkan kakinya sampai di rumah, kemudian
mengenangnya.
A. Jenis-jenis Usaha Jasa
Pariwisata.
1.
USAHA DAYA TARIK
WISATA : usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya,
dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
2.
USAHA KAWASAN
PARIWISATA : usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan
pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
3.
USAHA JASA
TRANSPORTASI PARIWISATA : usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan
kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
4.
USAHA JASA PERJALANAN
WISATA :
·
Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan
dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk
penyelenggaraan perjalanan ibadah.
·
Agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti
pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
5.
USAHA JASA MAKANAN DAN
MINUMAN : usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan
dan perlengkapan untuk proses pembuatan,penyimpanan dan/atau penyajiannya.
·
Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan
peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian,
di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
·
Rumah makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan
peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1
(satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
·
Bar/rumah minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan,
penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak
berpindah-pindah.
·
Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan
peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau
penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
·
Jasa boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi
dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan
penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
·
Pusat penjualan makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran,
rumah makan dan/atau kafe dilengkapi dengan meja dan kursi.
6.
USAHA PENYEDIAAN
AKOMODASI : usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat
dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
·
Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam
1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum,
kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
·
Bumi perkemahan adalah penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan
menggunakan tenda.
·
Persinggahan karavan adalah penyediaan tempat untuk kendaraan yang
dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi dengan
kendaraannya.
·
Vila adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang
dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.
·
Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal
yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan
memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan
sehari-hari pemiliknya.
7.
USAHA PENYELENGGARAAN
KEGIATAN HIBURAN & REKREASI : usaha penyelenggaraan kegiatan berupa
usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan
rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di
dalamnya wisata tirta dan spa.
·
Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
·
Gelanggang seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk
melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.
·
Arena permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas
untuk bermain dengan ketangkasan.
·
Hiburan malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai
dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria.
·
Panti pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan
dengan tenaga pemijat yang terlatih.
·
Taman rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
·
Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan
atau tanpa pemandu lagu.
·
Jasa impresariat/promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan,
berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau
olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh
artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan.
8.
USAHA JASA
PENYELENGGARAAN PERTEMUAN,PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN : pemberian jasa
bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan
dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran
dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang
berskala nasional, regional, dan internasional.
9.
USAHA JASA INFORMASI
PARIWISATA : usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil
penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan
cetak dan/atau elektronik.
10. USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA : usaha penyediaan
saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha,
penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
11. USAHA JASA PRAMUWISATA : usaha penyediaan
dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan
wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
12. USAHA WISATA TIRTA: yang selanjutnya disebut dengan usaha
pariwisata adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk
penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara
komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
·
Wisata bahari adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk
penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara
komersial di perairan laut.
·
Wisata sungai, danau dan waduk adalah penyelenggaraan wisata dan olah raga
air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola
secara komersial di perairan sungai, danau dan waduk.
13. USAHA SPA : usaha perawatan yang memberikan
layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah,
layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan
menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya
bangsa Indonesia.
0 Komentar