Dodukumen Perjalanan

Dodukumen Perjalanan

Pengertian Dokumen Perjalanan Wisata
Dokumen perjalanan (Travel Document) adalah segala surat atau keterangan yang diperlukan oleh seseorang untuk melakukan perjalanan, yang menyangkut identitas diri yang secara resmi diakui baik di dalam maupun di luar negeri.
Namun ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa Dokumen Perjalanan bukan sekedar surat-surat atau keterangan saja, tetapi juga termasuk surat (dokumen) perjalanan lain yang dapat dipergunakan untuk memperoleh pelayanan perjalanan dari dan ke atau di tempat dimana seseorang melakukan perjalanan.

Jenis Dokumen Perjalanan Wisata
Dari pengertian di atas maka Dokumen Perjalanan ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua) :
1.   VALUABLE TRAVEL DOCUMENT
Yaitu dokumen perjalanan yang mempunyai nilai/harga karena disamping dapat dipergunakan untuk mendapatkan jasa pelayanan perjalanan juga merupakan surat berharga yang dapat ditukarkan dengan nilai uang. Yang termasuk ke dalam jenis dokumen ini adalah :
A.   TICKET
Pengertian Tiket :
Tiket adalah suatu dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan yang berisi rute, tanggal, harga,data penumpang yang digunakan untuk melakukan suatu perjalanan.

Fungsi Tiket :
Dengan memiliki tiket seseorang akan mendapatkan jasa pelayanan pada angkutan darat, laut maupun udara baik domestik atau internasional. Namun apabila tiket ini tidak dipergunakan secara keseluruhan atau hanya sebagian dari rute-rute yang telah tercantum pada tiket, maka dapat diuangkan kembali sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jenis Tiket :
Beberapa jenis ticket yang digunakan oleh maskapai penerbangan hingga saat ini sebagai berikut:
·       Tiket paper manual, adalah tiket yang terbuat dari kertas/dokumen berharga berbentuk buku yang diterbitkan dengan cara menuliskan dengan pulpen. Tiket ini walaupun sudah lama digunakan namun sampai dengan saat ini masih tetap digunakan oleh beberapa airline. Buku tiket dicetak dengan kertas khusus agar tidak mudah dipalsukan. Dalam satu buku tiket terdiri dari satu flight coupon, dua flight coupon dan empat flight coupon. Ada audit coupon, agent coupon dan passenger coupon yang berguna sebagai kontrol terhadap diterbitkannya suatu tiket.
·       Tiket paper printer, adalah tiket yang terbuat dari kertas/dokumen berharga berbentuk buku yang diterbitkan dengan cara mem-print menggunakan printer yang dioperasikan dengan sistem tiketing tertentu. Dalam satu buku tiket terdiri dari empat flight coupon, audit coupon, agent coupon dan passenger coupon.
·       Tiket elektronik, adalah tiket yang dibuat secara elektronik, yang mana semua data penerbangan dan penumpang yang tertulis di dalamnya tersimpan dalam sebuah dokumen elektronik dalam data base airline atau perusahaan penyedia sistem tiketing. Penumpang hanya perlu membawa print out dari data tersebut yang dapat di-reprint berulang kali.

Ada beberapa tipe perjalanan yang digunakan untuk menentukan tipe tarif yang dipakai sebagai perhitungan harga tiket :
·       Oneway trip : perjalanan satu arah dari satu kota ke kota tujuan baik langsung maupun melalui kota lain. Tarif yang dipakai adalah tarif oneway yang fare basisnya ditulis OW atau OX. Contohnya : Denpasar - Jakarta atau Jakarta - Denpasar - Makassar.
·       Round trip : perjalanan dari satu kota ke kota lainnya dan kembali lagi ke kota awal keberangkatan yang mana tarif pergi dan pulang nilainya sama. Perhitungan tarif menggunakan tarif round trip/return trip yang fare basisnya ditandai dengan kode RT. Contohnya : Surabaya - Denpasar Surabaya atau Mataram - Denpasar - Jakarta - Denpasar - Mataram.
·       Circle trip : perjalanan dari satu kota ke beberapa kota lain dan kembali ke kota awal. Perhitungan tarif menggunakan setengah tarif round trip/return trip untuk tiap-tiap rute. Contohnya : Jakarta - Surabaya - Denpasar - Makassar - Jakarta.
·       Open jaw : perjalanan dari satu kota ke kota lain yang di dalamnya diselingi dengan transportasi lain kemudian kembali ke kota awal keberangkatan. Perjalanan ini berlaku untuk rute pernerbangan internasional yang melibatkan beberapa negara. Perhitungan tarifnya menggunakan setengah RT, untuk perjalanan yang melibatkan dua negara; untuk perjalanan yang melibatkan lebih dari dua negara menggunakan tarif OW. Contohnya : Jakarta - Sydney // Melbourne - Denpasar = tarif setengah RT; Denpasar - Singapura // Bangkok - Denpasar = tarif OW.

Cara mempersiapkan tiket :
-       Secara online bisa langsung cek di website penerbangan yang akan digunakan. Pembayaran bisa dengan kartu kredit, Internet banking atau ATM.
-       Secara langsung (tatap muka), bisa langsung ke kantor pelayanan penyedia perjalanan yang bersangkutan.
-       Melalui agen perjalanan.

B.   TRAVEL VOUCHER
Pengertian Travel Voucher :
Sering disebut dengan istilah Exchange Order, yaitu suatu dokumen yang dapat ditukarkan dengan jenis-jenis pelayanan sebagaimana yang tercantum di dalamnya. Voucher dalam industri pariwisata merupakan tanda bukti berharga yang digunakan oleh konsumen untuk mengklaim jasa yang telah dipesannya kepada perusahaan penyedia jasa sesuai yang tertera di dalam voucher tersebut. Perusahaan bersangkutan akan menagih pembayaran kepada pihak yang menerbitkan voucher/issued voucher. 
Dengan memiliki Travel Voucher seseorang dapat memperoleh pelayanan/jasa/barang sesuai dengan nilainya, seperti : akomodasi, transportasi, makanan dan minuman (restaurant), atraksi wisata, dan lain-lain. Dikatakan mempunyai nilai karena dianggap sebagai suatu alat pembayaran yang diakui dan dapat ditukarkan dengan sejumlah uang kepada perusahaan yang mengeluarkannya. Agar Travel Voucher ini mempunyai kekuatan sebagai alat pembayar atau untuk mendapatkan jasa/pelayanan.barang harus diadakan perjanjian terlebih dahulu antara perusahaan yang mengeluarkan dengan perusahaan yang menerima.

Fungsi Travel Voucher :
Fungsi voucher dalam pariwisata sebagai berikut:
·       Sebagai dokumen atas produk yang dibeli oleh wisatawan kepada penerbit voucher (travel agent) dan pihak travel agent harus memastikan wisatawan mendapatkan pelayanan sesuai yang mereka beli
·       Sebagai dokumen yang mempunyai fungsi semacam surat tagihan kepada penerbit voucher atas layanan yang tertera dalam voucher.

Cara Mempersiapkan Travel Voucher :
Voucher harus diterbitkan dengan seksama dan teliti, karena kesalahan dalam menerbitkan suatu voucher bisa berdampak kerugian bagi perusahaan yang menerbitkan voucher. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menerbitkan suatu voucher:
1.        Nama konsumen penerima voucher
2.        Nomer voucher
3.        Tanggal voucher diterbitkan
4.        Jenis jasa/produk yang dibeli oleh konsumen
5.        Tanggal pengambilan jasa/produk yang telah dibeli oleh konsumen
6.        Nama yang menerbitkan voucher beserta tanda tangan serta stempel perusahaan. 

Setelah voucher diterbitkan ada semacam siklus peredaran voucher seperti:
Voucher diterbitkan oleh perusahaan untuk konsumen yang membeli produk/jasa
1.        Konsumen menerima voucher atas produk yang mereka beli
2.        Konsumen membawa voucher ke tempat layanan  produk atau jasa yang mereka beli dan menyerahkan voucher untuk mengklaim jasa sesuai yang tertera dalam voucher
3.        Penyedia layanan atas produk tersebut memberikan layanan yang tertera dalam voucher.
4.        Penyedia layanan mengirimkan voucher tersebut ketempat dimana voucher diterbitkan sebagai bukti tagihan atas layanan yang telah mereka lakukan
5.        Perusahaan tempat voucher diterbitkan mengambil voucher tersebut dan langsung membayar atas produk atau jasa yang telah dilakukan oleh penyedia layanan dalam hal ini voucher bisa dikatakan sebagai hutang perusahaan kepada penyedia layanan atau jasa.

Voucher biasanya dibuat dalam beberapa rangkap yang terdiri dari:
·           1 rangkap diperuntukkan untuk wisatawan sebagai layanan yang mereka beli.
·           1 rangkap untuk penyedia layanan jasa atau penyedia produk perjalanan
·           1 rangkap diserahkan kepada bagian operasional perusahaan untuk menyediakan atau memastikan bahwa konsumen mendapatkan layanan yang tertera dalam voucher. 
·           1 rangkap untuk bagian accounting penerbit voucher untuk dicocokkan apabila ada tagihan pembayaran dari pihak penyedia layanan jasa atau penyedia produk 

C.    MISCELLENEOUS CHARGES ORDER (MCO)
Pengertian :
Yaitu dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan (airline) agar pemegang dokumen ini mendapat suatu kemudahan memperoleh tiket di tempat lain atau mendapatkan uangnya kembali karena adanya kekurangan pelayanan (service) yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh    :     *   karena down grade
                    *   karena kelebihan dari adanya re-route, dll.

Fungsi MCO :
Fungsi MCO yakni :
-       Sebagai Alat perintah pembayaran
-       Sebagai Alat untuk mengisi kembali tiket
-       Sebagai Alat untuk balance pembayaran, agar pembayarannya dapat sama, dll.

MCO juga bisa sebagai surat berharga dan alat transaksi untuk pembayaran dalam penerbangan internasional setiap maskapi penerbangan masing-masing. MCO juga dapat memberikan service dalam bentuk :
-       Transportasi udara
-       Kelebihan bagasi
-       Penyewaan mobil
-       Uang muka atau panjar balance yang dapat di uangkan kembali untuk mengcover pembayaran tiket di muka

Tujuan pengeluaran MCO itu sendiri yaitu untuk pertukaran pemberian service kepada orang yang memenfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan yang menggunakan fasilitas angkutan udara, sehingga banyak aspek yang dapat ditinjau. Misalnya , pengangkutan yang di angkut ( orang atau barang ), asuransi, dan perjanjian.

Jenis MCO :
MCO terdiri dari 4 kupon, yaitu :
a.    Auditor’s Coupon : untuk pertanggungjawaban keuangan.
b.    Exchange Coupon 1 & 2 (2 Lembar) : untuk pemegang MCO yang nanti dapat
c.    ditukarkan dengan dokumen lain.
d.   Agent’s Coupon : untuk arsip unit yang menjual.
e.    Passenger’s Coupon: untuk pemegang MCO.

Cara/Prosedur Penerbitan MCO :
Yang mengeluarkan MCO yakni :
-       Kantor pusat IATA
-       Perusahaan penerbangan baik anggota IATA maupun tidak

2.  UN-VALUABLE TRAVEL DOCUMENT
Yaitu dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga karena tidak dapat ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang sebagaimana “valuable travel document”. Walaupun dikatakan sebagai dokumen yang tidak mempunyai nilai/harga akan tetapi merupakan sesuatu yang berharga dan penting bagi orang-orang yang melakukan perjalanan karena akan menjadi surat-surat dan keterangan yang dapat memperlancar perjalanan sesorang terutama apabila memasuki negara lain (perjalanan internasional)
Adapun yang termasuk ke dalam kategori dokumen adalah :
a.        PASPOR

Pengertian Paspor :
Secara  umum pengertian paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki suatu negara. Dokumen berisikan data pribadi dari pemegang paspor  yang menyangkut :
-     Nama lengkap
-     Tempat dan tanggal lahir
-     Tanda khusus pemegang paspor
-     Kebangsaan
-     Agama
-     Photo
-     Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi

Jenis-jenis Paspor :
1.   Normal Passport (Paspor Biasa)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan keluar negeri dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, yang dimaksud dengan kepentingan pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Departemen Kehakiman. Masa Berlaku paspor biasa ditetapkan untuk jangka waktu 6 tahun, dan jika telah habis masa berlaku, dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.
2.   Official Passport (Paspor Dinas)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan. Paspor Dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor melaksanakan tugasnya. Paspor Dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan.
3.   Haj Passport (Paspor Haji)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan ibadah haji/umrah. Dokumen perjalanan ini disebut khusus karena fungsi dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah haji/umrah.
4.   Joint/Familiy Passport (Paspor Keluarga/Gabungan)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan diberikan kepada suatu keluarga, yang terdiri dari suami atau istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada dalam pengawasan dan perlindungannya.
5.   Diplomatic Passport (Paspor Diplomatik/Konsulat)
Adalah paspor yang diberikan kepada Diplomat dan Konsul yang akan bertugas di luar negeri. Masa berlaku paspor ini disesuaikan dengan masa dinasnya.
Pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, maupun pencabutan paspor jenis ini dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri atau pegawai Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
6.    Paspor RI untuk orang asing
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pribadi.
7.    Paspor Pelaut
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam tugasnya  sering melakukan perjalanan ke luar negeri
Fungsi  Paspor :
Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional harus memiliki paspor yang berlaku untuk semua negara yang akan dikunjunginya. Melalui paspor akan dapat diketahui kebangsaan dari pemegangnya (umumnya tanpa visa) ditentukan berdasarkan kebangsaannnya, bukan dari negara yang mengeluarkan dokumen perjalanan tersebut. Beberapa negara tidak mewajibkan orang yang memasuki wilayahnya harus memiliki paspor, tetapi cukup dengan surat keterangan atau dokumen perjalanan lain. Sumber informasi yang dapat menunjukkkan bahwa suatu negara mewajibkan atau tidak bagi pengunjungnya untuk memiliki paspor dapat dilihat pada buku TIM (Travel Information Manual). Buku TIM adalah buku yang memuat informasi yang berkaitan dengan keperluan perjalanan di negara-negara seluruh dunia.

Cara Mendapatkan Dokumen Paspor
§   Persyaratan Pembuatan Paspor
Pada umumnya pembuatan paspor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.        Kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Biro Kerjasama Luar Negeri bagi pemohon paspor dinas.
2.        Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
3.        Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor
4.        Pas photo terbaru
5.        Sidik jari dan wawancara khususnya pemohon paspor biasa.

Persyaratan tersebut adalah persyaratan permohonan paspor biasa untuk warga negara Indonesia, persyaratan lain yang masih harus dilengkapi adalah :
1.        Surat keterangan kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman.
2.        Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir dari Kantor Catatan Sipil atau Instansi lain yang berwenang.
3.        Surat keterangan ganti nama (jika ada) dari Kantor Catatan Sipil atau instansi lain yang berwenang.
4.        Bagi wanita yang sudah menikah harus melampirkan surat izin suami dan akte perkawinan/ buku nikah
5.        Bagi wanita yang belum menikah dan anak-anak dibawah umur harus melampirkan surat izin dari orang tuanya
6.        Bagi PNS dan TNI harus melampirkan surat izin dari atasan
7.        Bagi WNI keturunan asing harus melampirkan surat bukti kewarganegaraan RI

§   Prosedur Pengurusan Paspor
Setelah semua persyaratan dilengkapi, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut :
1.        Daftarkan kepada petugas pembuat paspor di instansi yang bersangkutan, sesuai dengan jenis paspor yang diminta.
2.        Menjawab semua pertanyaan dengan jujur.
3.        Membayar tarif pengurusan paspor.
Prosedur tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang akan memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya. Perbedaannya adalah bahwa perpanjangan paspor cukup dengan membubuhkan tanda perpanjangan pada paspor yang telah ada, sedangkan pembuatan paspor baru harus menggunakan buku paspor yang baru dan mengisinya dengan data-data yang baru. Perpanjangan paspor dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan membubuhkan tanda perpanjangan paspor pada halaman/lembara perpanjangan yang tersedia. Jangka waktu perpanjangan paspor tergantung jenis paspor, umumnya jangka waktu adalah 1 tahun berikutnya.

b.        EXIT PERMIT/ RE-ENTRY PERMIT

Pengertian
dan fungsi :
adalah surat keterangan izin keluar bagi seseorang yang akan meninggalkan negaranya.
Jenis :
·         Exit : keluar
·         Permit : Ijin
Exit permit hanya berlaku satu kali perjalanan. Oleh karena itu setiap orang melakukan perjalanan keluar negeri harus memohon Exit Permit.

Cara Meyiapkan Dokumen Exit Premit :
Berikut persyaratan Exit Permit Only/ EPO:
·       Paspor Asli
·       Kitas Asli
·       Buku Biru Asli
·       KTP Penjamin/Sponsor,
- *  khusus tenaga kerja asing lampirkan persyaratan tambahan dibawah ini:
·       Kop Surat Perusahaan
·       DPKK Asli
·       Imta Asli
·       RPTKA Copy

Exit Permit dari Deplu biasanya keluar setelah kita memperoleh "surat permohonan ijin keluar" dari Sekretariat Negara sebagai pengantar ke Deplu, dan surat itu baru keluar setelah LoA dari institusi di luar negeri yang mengundang kita telah benar-benar diterima dan diperlihatkan ketika pengurusan. Melihat pengalaman saya sedikit janggal kalau exit permit dari Deplu bisa keluar sangat lama dari tanggal pemrosesan visa atau ijin tinggal karena jarak LoA dan pengurusan visa biasanya sangat mepet. Tapi seandainya begitu kondisinya, saran saya ada baiknya kembali mengurus exit permit pada paspor dan surat keterangan keluar dari Deplu,syaratnya hanya surat pengantar dari Bagian Kepegawaian anda yang ditujukan ke Sekretariat Negara atau kalau rekan anda seperti saya pegawai di daerah terlebih dahulu melalui BKLN di Depdagri, ribet memang tapi untuk saat ini itulah keharusannya. 

Re-Entry Premit
Pengertian :
adalah surat keterangan izin untuk memasuki negara yang ditinggalkan.

Fungsi :
merupakan keterangan yang menandakan kita diberi izin untuk keluar dan masuk kembali ke Jepang selama masa tinggal Visa kita masih berlaku (Keterangan ini dalam bentuk perangko yang ditempel di Passport kita). Re-Entry permit diperlukan apabila anda berencana untuk keluar dari Jepang selama beberapa waktu yang singkat dan akan masuk kembali, tentunya bagi mahasiswa yang berencana pulang libur atau mengikuti seminar/konferensi di luar negeri, Re-Entry permit ini diperlukan, karena jika kita tidak memiliki Re-Entry permit kemudian meninggalkan Jepang, maka untuk masuk kembali harus membuat Visa baru.

Jenis :
·         Re-Entry : memasuki kembalui
·         Permit : Ijin

Cara Meyiapkan Dokumen Re-Entry permit :
Mengurus Re-Entry permit sangatlah mudah, dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu:
1.      Formulir aplikasi Re-Entry Permit, download di sini, dapat pula anda memintanya di Kantor Imigrasi nanti dan mengisinya disana.
2.      Passport
3.      Alien Card
4.      Fee untuk perangko yang dapat dibeli disekitar Kantor Imigrasi (Petugas akan menunjukkannya), untuk sekali keluar (Single Re-Entry) sebesar 3000 Yen, untuk berkali-kali (Multiple) sebesar 6000 Yen, saran saya jika anda berniat untuk keluar Jepang berkali-kali selama masa Visa berlaku, pilihlah Multiple.



c.         VISA

Pengertian dan Fungsi Visa :
Yang dimaksud dengan Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara atau perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya nseseorang dari negara lain memasuki wilayah negara tertentu. Visa merupakan pernyataan dari perwakilan negara yang akan dikunjungi bahwa pemegang Visa telah diberi ijin memasuki dan tinggal di negaranya untuk jangka waktu tertentu. Fungsi utama dari Visa adalah sebagai dokumen bahwa pemegang Visa dari suatu negara telah diperkenankan tinggal untuk keperluan tertentu di negara tersebut.
Visa merupakan catatan dalam paspor atau dokumen perjalanan lainnya yang menetapkan bahwa pemegang paspor dan Visa telah diberikan jaminan untuk memasuki suatu negara pemberi Visa. Wujud dari Visa dapat berupa stempel atau stiker yang dibubuhkan pada paspor yang diberikan oleh pejabat kedutaan/perwakilan negara yang akan dikunjungi.
Selain Visa sebagai pernyataan bagi orang yang telah diijinkan memasuki wilayah suatu negara, orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan pula memiliki exit permit dari negara asal. Exit Permit adalah pernyataan dari keimigrasian bahwa pemegang exit permit telah diijinkan untuk meninggalkan negara tempat tinggal, menuju ke negara lain untuk sementara waktu. Exit Permit dibubuhkan pada paspor, dan tanpa exit permit, pemegang paspor tersebut tidak/belum boleh meninggalkan negara tempat tinggal.
Dalam visa yang dikeluarkan , dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
-     Nomor dan tanggal pengeluaran
-     Jenis visa yang diberikan
-     Masa berlaku visa
-     Berapa kali visa tersebut bias digunakan

Jenis/Macam-macam Visa
Berdasarkan tujuan kunjungan ke suatu negara, Visa dapat dibedakan menjadi :
1.        Visa Transit
Adalah ijin memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang (WNA) yang sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan (transit) pada suatu kota di negara tertentu. Jenis Visa ini sering disebut dengan Transit With Out Visa (TWOV) dan hanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat, paling lambat 5 ( lima) hari. Tidak setiap negara memperkenankan setiap orang melakukan transit tanpa Visa.
2.        Visa Wisata
Visa wisata adalah Visa yang diberikan kepada seseorang untuk diperkenankan masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan kunjungan pribadi. Yang dimaksud dengan kunjungan pribadi adalah kunjungan ke negara lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah.
Jenis visa ini sering digunakan orang untuk keperluan kunjungan wisata dengan masa tinggal yang relatif singkat. Visa kunjungan biasanya diberikan untuk selama tidak lebih dari 3 bulan. Visa wisata terdiri dari Single Entry Visa dan Multiple Entry Visa. Single Entry Visa adalah visa untuk satu kali masuk ke suatu wilayah negara. Sedangkan Multiple Entry Visa adalah visa yang dapat digunakan berkali-kali untuk memasuki satu wilayah negara.
Untuk WNA yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan untuk wisata baik perorangan maupun group, masa berlakunya visa adalah 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang selama 15 (lima belas) hari
3.        Visa Dinas
Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada sesorang yang memasuki wilayah satu negara untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
4.        Visa Pelajar
Visa Pelajar adalah visa yang diberikan kepada sesorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk belajar.
5.        Visa Diplomat
Visa Diplomat adalah visa yang diberikan kepada orang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melaksanakan tugas diplomat seperti Duta Besar, Konsul Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat lainnya.
6.        Visa Bekerja
Visa Bekerja adalah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.
7.        Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat
Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat adalah visa yang diberikan kepada pelaut dan awak pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melakukan persinggahan dalam perjalanannya. Sesuai dengan jenis dan fungsi macam-macam visa tersebut, setiap orang yang telah memperoleh visa sesuai dengan tujuannya wajib mentaati segala ketentuan yang mengatur keberadaannya selama di negara tujuan. Pemegang visa wisata hanya dibenarkan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan wisata. Demikian juga untuk jenis visa yang lain, harus dimafaatkan sesuai dengan tujuannya.
8.        Visa kunjungan usaha
Visa untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia dengan maksud untuk melakukan usaha dibidang perdagangan.Masa berlaku  (enam) bulan
9.        Visa kunjungan social budaya : Visa untuk orang asing yang mempunyai keperluan social budaya . Masa berlaku 30 (tiga puluh ) hari.
10.    Visa berdiam sementara : visa untuk orang asing yang berdiam sementara di Indonesia diberikan kepada :
-          Tenaga ahli asing
-          Tenaga ahli asing yang bekerja untuk pemerintah RI
-          Orang asing yang bekerja untuk kerohanian
-          Orang asing yang bekerja untuk lembaga penelitian pendidikan
-          Mahasiswa/pelajar yang datang ke Indonesia
-          Orang asing yang bekerja sebagai pekerja social
-          Orang asing yang bekerja sebagai koresponden kantor berita asing di Indonesia
-          Orang asing yang bekerja sebagai pelatih Olah raga di Indonesia
-          Orang asing yang bekerja sebagai penerbang
-          Orang asing bekas WNI yang telah kehilangan Kewarganegaraan
-          Istri/anak yang akan mengunjungi suami dan ayahnya.
Beberapa negara mempersyaratkan para wisatawan untuk memperoleh visa sebelum mereka tiba di negara tujuan. Visa biasanya berbentuk stempel yang dibubuhkan pada lembaran paspor. Dengan visa ini wisatawan memperoleh izin untuk masuk ke suatu negara. Biasanya formulir visa bias diperoleh di agen-agen perjalanan wisata dan dapat dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Cara Menyiapkan Dokumen Visa
§   Syarat-syarat permohonan visa diantaranya adalah :
-       Dapat memperlihatkan paspor yang sah dan masih berlaku
-       Sudah memperoleh exit permit
-       Sudah memiliki tiket pergi dan pulang
-       Membawa dan menunjukkan jenis uang yang akan digunakan
-       Memberikan alamat tetap
-       Photo sesuai dengan permintaan
-       Mengisi application form dan membayar bea yang sudah ditetapkan oleh perwakilan negara yang dikunjungi
-       Memperlihatkan rekening Koran atau bank
§   Persyaratan Untuk Mengurus Visa
Untuk memperoleh visa (ijin masuk ke suatu negara), masing-masing negara menetapkan persyaratan yang bervariasi. Tetapi secara umum persyaratan permohonan visa adalah sebagai berikut :
1.        Mengisi formulir permohonan visa
2.        Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter yang ditunjuk
3.        Paspor yang masih berlaku lebih lama dari rencana masa tinggal di negara yang dituju.
4.        Surat Keterangan Sponsor/penanggung dan alamat tinggal selama berada di negara yang dituju bagi yang melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi dan atau uang secukupnya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di negara yang dituju.
5.        Alamat lengkap selama berada di negara yang dituju.
6.        Tiket penerbangan pergi dan pulang dari negara asal menuju ke kota yang akan dituju dan kembali ke kota/negara asal.
7.        Pas photo terbaru

d.        FISKAL
Pengertian dan Fungsi Fiskal :
Fiskal adalah surat keterangan membayar pajak (fiscal certificate) bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Pajak yang dimaksud adalah kategori Pajak Penghasilan yang dibayar dimuka oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Dengan demikian yang dimaksud dengan fiskal adalah pajak yang harus dibayar oleh orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan maksud tidak untuk kepentingan negara/pemerintah. Dengan membayar sejumlah fiskal yang telah ditentukan oleh pemerintah, seseorang akan memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan bahwa mereka diperkenankan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Fiskal wajib dibayar oleh setiap penumpang orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa batasan usia. Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar fiskal, yaitu :
1.        Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
2.        Warga Negara Indonesia yang menjadi air/sea crew.
3.        Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan untuk melaksanakan tugas pemerintahan (dinas) dan dibiayai oleh pemerintah.
4.        Diplomatik/ Consular Staff dari Keduataan Asing yang ada di Indonesia.

Cara menyiapkan Dokumen Fiskal
§   Persyaratan Fiskal
Sebagaimana diuraikan terlebih dahulu, bahwa fiskal dikenakan kepada setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk satu kali perjalanan. Pembayaran harus dilakukan di pelabuhan keberangkatan, sebelum melewati petugas imigrasi. Besarnya fiskal ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar penetapan fiskal adalah Undang-undang No. 7 tahun 1983 dan disempurnakan menjadi Undang-undang No. 7 tahun 1991. Besarnya fiskal Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan kapal laut. Sesuai dengan perkembangan, pada tahun 1998 besarnya fiskal telah disesuaikan menjadi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk perjalanan menggunakan pesawat udara dan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk perjalanan menggunakan kapal laut. Fiskal ini dikenakan untuk satu kali perjalanan dan dibayar di loket keberangkatan.
§   Prosedur Membayar Fiskal
Di negara tertentu tidak diwajibkan membayar fiskal bagi warga negaranya yang akan ke luar negeri, tetapi cukup  dengan membayar pajak pelabuhan udara yang disebut dengan istilah Airport Tax, yang akan dibayarkan bersama dengan tiket penerbangan yang telah mereka bayar. Bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, diwajibkan membayar fiskal dan airport tax. Untuk mendapatkan surat keterangan fiskal, cukup datang ke loket pembayaran fiskal, serta :
1.        Menyerahkan uang fiskal sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
2.        Menunjukkan paspor yang telah dibubuhi visa dari negara yang dituju.
3.        Menunjukkan tiket keberangkatan sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.

e.         Health Certificate (International Certifictae of Vaccination/I.V.C)

Pengertian dan Fungsi Health Certificate
Sertifikat Kesehatan adalah salah satu dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pemegangnya telah memperoleh vaksinasi yang disetujui oleh Badan Kesehatan Dunia (W.H.O), sehingga diperkenankan untuk memasuki wilayah suatu negara. Vaksinasi yang dimaksud disini adalah vaksinasi yang diberikan agar orang tersebut terhindar dari beberapa penyakit, khususnya penyakit menular. Terdapat beberapa negara yang sangat peduli dengan kesehatan, melarang setiap orang masuk ke negaranya yang ternyata belum memperoleh vaksinasi.

Jenis-jenis yang dicantumkan Health Certificate:
Pemberian vaksinasi tersebut adalah bertujuan agar seseorang terhindar dari penyakit-penyakit berikut ini :
1.        Cacar (small pox)
2.        Kolera (cholera)
3.        Demam kuning (yellow fever)
4.        Malaria
5.        Aids
6.        Serta beberapa penyakit menular lainnya

Cara Menyiapkan Dokumen Health Certificate
§   Persyaratan memperoleh Health Certificate
Untuk memeproleh Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate) persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.        Mengisi formulir biodata yang telah disediakan
2.        Memiliki dan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3.        Membayar uang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan.

§   Prosedur Memperoleh Health Certificate
Pada uraian terdahulu telah dijelaskan bahwa Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate) adalah keterangan vaksinasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Oleh karena itu untuk memperoleh Surat Keterangan Kesehatan, perlu mendatangi Dinas Kesehatan setempat dan mendaftarkan untuk memperoleh vaksinasi.

Posting Komentar

0 Komentar