Dodukumen Perjalanan
Pengertian Dokumen Perjalanan
Wisata
Dokumen perjalanan (Travel Document) adalah segala surat atau
keterangan yang diperlukan oleh seseorang untuk melakukan perjalanan, yang
menyangkut identitas diri yang secara resmi diakui baik di dalam maupun di luar
negeri.
Namun ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa Dokumen Perjalanan bukan
sekedar surat-surat atau keterangan saja, tetapi juga termasuk surat (dokumen)
perjalanan lain yang dapat dipergunakan untuk memperoleh pelayanan perjalanan
dari dan ke atau di tempat dimana seseorang melakukan perjalanan.
Jenis Dokumen Perjalanan Wisata
Dari pengertian di atas maka Dokumen Perjalanan ini dapat dibedakan menjadi
2 (dua) :
1. VALUABLE TRAVEL DOCUMENT
Yaitu dokumen perjalanan yang mempunyai nilai/harga karena disamping dapat
dipergunakan untuk mendapatkan jasa pelayanan perjalanan juga merupakan surat
berharga yang dapat ditukarkan dengan nilai uang. Yang termasuk ke dalam jenis
dokumen ini adalah :
A. TICKET
Pengertian Tiket :
Tiket adalah suatu dokumen
perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan yang berisi rute, tanggal,
harga,data penumpang yang digunakan untuk melakukan suatu perjalanan.
Fungsi Tiket :
Dengan memiliki tiket seseorang akan mendapatkan jasa pelayanan pada
angkutan darat, laut maupun udara baik domestik atau internasional. Namun
apabila tiket ini tidak dipergunakan secara keseluruhan atau hanya sebagian
dari rute-rute yang telah tercantum pada tiket, maka dapat diuangkan kembali
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jenis Tiket :
Beberapa jenis
ticket yang digunakan oleh maskapai penerbangan hingga saat ini sebagai
berikut:
·
Tiket paper manual, adalah tiket
yang terbuat dari kertas/dokumen berharga berbentuk buku yang diterbitkan
dengan cara menuliskan dengan pulpen. Tiket ini walaupun sudah lama digunakan
namun sampai dengan saat ini masih tetap digunakan oleh beberapa airline. Buku
tiket dicetak dengan kertas khusus agar tidak mudah dipalsukan. Dalam satu buku
tiket terdiri dari satu flight coupon, dua flight coupon dan empat flight
coupon. Ada audit coupon, agent coupon dan passenger coupon yang berguna
sebagai kontrol terhadap diterbitkannya suatu tiket.
·
Tiket paper printer, adalah tiket
yang terbuat dari kertas/dokumen berharga berbentuk buku yang diterbitkan
dengan cara mem-print menggunakan printer yang dioperasikan dengan sistem
tiketing tertentu. Dalam satu buku tiket terdiri dari empat flight coupon,
audit coupon, agent coupon dan passenger coupon.
·
Tiket elektronik, adalah tiket
yang dibuat secara elektronik, yang mana semua data penerbangan dan penumpang
yang tertulis di dalamnya tersimpan dalam sebuah dokumen elektronik dalam data
base airline atau perusahaan penyedia sistem tiketing. Penumpang hanya perlu
membawa print out dari data tersebut yang dapat di-reprint berulang kali.
Ada beberapa
tipe perjalanan yang digunakan untuk menentukan tipe tarif yang dipakai sebagai
perhitungan harga tiket :
·
Oneway trip : perjalanan satu arah dari satu kota ke kota
tujuan baik langsung maupun melalui kota lain. Tarif yang dipakai adalah tarif
oneway yang fare basisnya ditulis OW atau OX. Contohnya : Denpasar - Jakarta
atau Jakarta - Denpasar - Makassar.
·
Round trip : perjalanan dari satu kota ke kota lainnya dan
kembali lagi ke kota awal keberangkatan yang mana tarif pergi dan pulang
nilainya sama. Perhitungan tarif menggunakan tarif round trip/return trip yang
fare basisnya ditandai dengan kode RT. Contohnya : Surabaya - Denpasar Surabaya
atau Mataram - Denpasar - Jakarta - Denpasar - Mataram.
·
Circle trip : perjalanan dari satu kota ke beberapa kota
lain dan kembali ke kota awal. Perhitungan tarif menggunakan setengah tarif
round trip/return trip untuk tiap-tiap rute. Contohnya : Jakarta - Surabaya -
Denpasar - Makassar - Jakarta.
·
Open jaw : perjalanan dari satu kota ke kota lain yang di
dalamnya diselingi dengan transportasi lain kemudian kembali ke kota awal
keberangkatan. Perjalanan ini berlaku untuk rute pernerbangan internasional
yang melibatkan beberapa negara. Perhitungan tarifnya menggunakan setengah RT,
untuk perjalanan yang melibatkan dua negara; untuk perjalanan yang melibatkan
lebih dari dua negara menggunakan tarif OW. Contohnya : Jakarta - Sydney //
Melbourne - Denpasar = tarif setengah RT; Denpasar - Singapura // Bangkok -
Denpasar = tarif OW.
Cara mempersiapkan tiket :
-
Secara online bisa langsung cek di website penerbangan yang akan
digunakan. Pembayaran bisa dengan kartu kredit, Internet banking atau ATM.
-
Secara
langsung (tatap muka), bisa langsung ke kantor pelayanan penyedia perjalanan yang bersangkutan.
-
Melalui agen perjalanan.
B. TRAVEL VOUCHER
Pengertian Travel Voucher :
Sering disebut dengan istilah Exchange Order, yaitu suatu
dokumen yang dapat ditukarkan dengan jenis-jenis pelayanan sebagaimana yang
tercantum di dalamnya. Voucher dalam industri
pariwisata merupakan tanda bukti berharga yang digunakan oleh konsumen
untuk mengklaim jasa yang telah dipesannya kepada perusahaan penyedia jasa
sesuai yang tertera di dalam voucher tersebut. Perusahaan bersangkutan akan
menagih pembayaran kepada pihak yang menerbitkan voucher/issued voucher.
Dengan memiliki Travel Voucher seseorang dapat memperoleh
pelayanan/jasa/barang sesuai dengan nilainya, seperti : akomodasi,
transportasi, makanan dan minuman (restaurant), atraksi wisata, dan lain-lain. Dikatakan
mempunyai nilai karena dianggap sebagai suatu alat pembayaran yang diakui dan
dapat ditukarkan dengan sejumlah uang kepada perusahaan yang mengeluarkannya. Agar
Travel Voucher ini mempunyai kekuatan sebagai alat pembayar atau untuk mendapatkan
jasa/pelayanan.barang harus diadakan perjanjian terlebih dahulu antara
perusahaan yang mengeluarkan dengan perusahaan yang menerima.
Fungsi Travel Voucher :
Fungsi voucher dalam pariwisata
sebagai berikut:
· Sebagai dokumen
atas produk yang dibeli oleh wisatawan kepada penerbit voucher (travel agent)
dan pihak travel agent harus memastikan wisatawan mendapatkan pelayanan sesuai
yang mereka beli
· Sebagai dokumen
yang mempunyai fungsi semacam surat tagihan kepada penerbit voucher atas
layanan yang tertera dalam voucher.
Cara Mempersiapkan Travel Voucher :
Voucher harus diterbitkan dengan seksama dan teliti, karena
kesalahan dalam menerbitkan suatu voucher bisa berdampak kerugian bagi
perusahaan yang menerbitkan voucher. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
menerbitkan suatu voucher:
1.
Nama konsumen penerima voucher
2.
Nomer voucher
3.
Tanggal voucher diterbitkan
4.
Jenis jasa/produk yang dibeli oleh konsumen
5.
Tanggal pengambilan jasa/produk yang telah dibeli oleh
konsumen
6.
Nama yang menerbitkan voucher beserta tanda tangan
serta stempel perusahaan.
Setelah voucher diterbitkan ada semacam siklus
peredaran voucher seperti:
Voucher diterbitkan oleh perusahaan untuk konsumen yang membeli produk/jasa
1.
Konsumen menerima voucher atas produk yang mereka beli
2.
Konsumen membawa voucher ke tempat layanan
produk atau jasa yang mereka beli dan menyerahkan voucher untuk mengklaim jasa
sesuai yang tertera dalam voucher
3.
Penyedia layanan atas produk tersebut memberikan
layanan yang tertera dalam voucher.
4.
Penyedia layanan mengirimkan voucher tersebut ketempat
dimana voucher diterbitkan sebagai bukti tagihan atas layanan yang telah mereka
lakukan
5.
Perusahaan tempat voucher diterbitkan mengambil
voucher tersebut dan langsung membayar atas produk atau jasa yang telah dilakukan
oleh penyedia layanan dalam hal ini voucher bisa dikatakan sebagai hutang
perusahaan kepada penyedia layanan atau jasa.
Voucher biasanya dibuat dalam beberapa rangkap yang terdiri dari:
·
1 rangkap diperuntukkan untuk wisatawan sebagai
layanan yang mereka beli.
·
1 rangkap untuk penyedia layanan jasa atau penyedia
produk perjalanan
·
1 rangkap diserahkan kepada bagian operasional
perusahaan untuk menyediakan atau memastikan bahwa konsumen mendapatkan layanan
yang tertera dalam voucher.
·
1 rangkap untuk bagian accounting penerbit voucher
untuk dicocokkan apabila ada tagihan pembayaran dari pihak penyedia layanan
jasa atau penyedia produk
C. MISCELLENEOUS CHARGES ORDER (MCO)
Pengertian :
Yaitu dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan (airline)
agar pemegang dokumen ini mendapat suatu kemudahan memperoleh tiket di tempat
lain atau mendapatkan uangnya kembali karena adanya kekurangan pelayanan (service)
yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh : * karena down
grade
* karena kelebihan dari adanya re-route, dll.
Fungsi MCO :
Fungsi MCO yakni :
-
Sebagai Alat perintah pembayaran
-
Sebagai Alat untuk mengisi kembali tiket
-
Sebagai Alat untuk balance pembayaran, agar
pembayarannya dapat sama, dll.
MCO juga bisa
sebagai surat berharga dan alat transaksi untuk pembayaran dalam penerbangan
internasional setiap maskapi penerbangan masing-masing. MCO juga dapat
memberikan service dalam bentuk :
-
Transportasi udara
-
Kelebihan bagasi
-
Penyewaan mobil
-
Uang muka atau panjar balance yang dapat di uangkan
kembali untuk mengcover pembayaran tiket di muka
Tujuan pengeluaran MCO itu sendiri yaitu
untuk pertukaran pemberian service kepada orang yang memenfaatkan pesawat udara
dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan yang menggunakan fasilitas
angkutan udara, sehingga banyak aspek yang dapat ditinjau. Misalnya ,
pengangkutan yang di angkut ( orang atau barang ), asuransi, dan perjanjian.
Jenis MCO :
MCO terdiri dari 4 kupon, yaitu :
a.
Auditor’s Coupon : untuk
pertanggungjawaban keuangan.
b.
Exchange Coupon 1 & 2 (2
Lembar) : untuk pemegang MCO yang nanti dapat
c.
ditukarkan dengan dokumen
lain.
d.
Agent’s Coupon : untuk arsip
unit yang menjual.
e. Passenger’s Coupon: untuk pemegang MCO.
Cara/Prosedur Penerbitan MCO :
Yang mengeluarkan MCO yakni :
-
Kantor pusat IATA
-
Perusahaan penerbangan baik anggota IATA maupun tidak
2. UN-VALUABLE TRAVEL DOCUMENT
Yaitu dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga karena tidak
dapat ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang
sebagaimana “valuable travel document”. Walaupun dikatakan sebagai
dokumen yang tidak mempunyai nilai/harga akan tetapi merupakan sesuatu yang
berharga dan penting bagi orang-orang yang melakukan perjalanan karena akan
menjadi surat-surat dan keterangan yang dapat memperlancar perjalanan sesorang
terutama apabila memasuki negara lain (perjalanan internasional)
Adapun yang termasuk ke dalam kategori dokumen adalah :
a.
PASPOR
Pengertian Paspor :
Secara umum pengertian paspor adalah dokumen perjalanan yang
dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan
ke luar negeri. Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua
negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk
memasuki suatu negara. Dokumen berisikan data pribadi dari pemegang
paspor yang menyangkut :
-
Nama lengkap
-
Tempat dan tanggal lahir
-
Tanda khusus pemegang paspor
-
Kebangsaan
-
Agama
-
Photo
-
Masa berlaku paspor yang
disahkan oleh pejabat imigrasi
Jenis-jenis Paspor :
1. Normal Passport (Paspor Biasa)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh orang yang melakukan
perjalanan keluar negeri dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, yang dimaksud
dengan kepentingan pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan
kepentingan pemerintah. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi,
Departemen Kehakiman. Masa Berlaku paspor biasa ditetapkan untuk jangka waktu 6
tahun, dan jika telah habis masa berlaku, dapat diperpanjang untuk 1 tahun
berikutnya.
2. Official Passport (Paspor Dinas)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para pegawai pemerintah
yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas
kepemerintahan. Paspor Dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan
masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor melaksanakan
tugasnya. Paspor Dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan.
3. Haj Passport (Paspor Haji)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya
untuk melaksanakan ibadah haji/umrah. Dokumen perjalanan ini disebut khusus
karena fungsi dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah
haji/umrah.
4. Joint/Familiy Passport (Paspor
Keluarga/Gabungan)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan diberikan kepada suatu keluarga, yang
terdiri dari suami atau istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau
seseorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada dalam pengawasan dan
perlindungannya.
5. Diplomatic Passport (Paspor
Diplomatik/Konsulat)
Adalah paspor yang diberikan kepada Diplomat dan Konsul yang akan bertugas
di luar negeri. Masa berlaku paspor ini disesuaikan dengan masa dinasnya.
Pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, maupun pencabutan paspor jenis
ini dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri atau pegawai Dinas Luar Negeri yang
ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
6. Paspor RI untuk orang asing
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing yang tidak
memiliki status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di
Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar
negeri untuk tujuan pribadi.
7. Paspor Pelaut
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang
bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam tugasnya sering
melakukan perjalanan ke luar negeri
Fungsi Paspor :
Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional harus memiliki
paspor yang berlaku untuk semua negara yang akan dikunjunginya. Melalui paspor akan dapat diketahui kebangsaan dari pemegangnya (umumnya
tanpa visa) ditentukan berdasarkan kebangsaannnya, bukan dari negara yang
mengeluarkan dokumen perjalanan tersebut. Beberapa negara tidak mewajibkan
orang yang memasuki wilayahnya harus memiliki paspor, tetapi cukup dengan surat
keterangan atau dokumen perjalanan lain. Sumber informasi yang dapat
menunjukkkan bahwa suatu negara mewajibkan atau tidak bagi pengunjungnya untuk
memiliki paspor dapat dilihat pada buku TIM (Travel Information Manual).
Buku TIM adalah buku yang memuat informasi yang berkaitan dengan keperluan
perjalanan di negara-negara seluruh dunia.
Cara Mendapatkan Dokumen
Paspor
§
Persyaratan
Pembuatan Paspor
Pada umumnya pembuatan paspor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Kartu identitas diri atau Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Biro Kerjasama Luar Negeri bagi
pemohon paspor dinas.
2.
Surat Keterangan Berkelakuan Baik
dari Kepolisian.
3.
Mengisi formulir permohonan
pembuatan paspor
4.
Pas photo terbaru
5.
Sidik jari dan wawancara
khususnya pemohon paspor biasa.
Persyaratan tersebut adalah persyaratan permohonan paspor biasa untuk warga
negara Indonesia, persyaratan lain yang masih harus dilengkapi adalah :
1.
Surat keterangan kewarganegaraan
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman.
2.
Akte Kelahiran atau Surat Kenal
Lahir dari Kantor Catatan Sipil atau Instansi lain yang berwenang.
3.
Surat keterangan ganti nama (jika
ada) dari Kantor Catatan Sipil atau instansi lain yang berwenang.
4.
Bagi wanita yang sudah menikah
harus melampirkan surat izin suami dan akte perkawinan/ buku nikah
5.
Bagi wanita yang belum menikah
dan anak-anak dibawah umur harus melampirkan surat izin dari orang tuanya
6.
Bagi PNS dan TNI harus
melampirkan surat izin dari atasan
7.
Bagi WNI keturunan asing harus
melampirkan surat bukti kewarganegaraan RI
§
Prosedur
Pengurusan Paspor
Setelah semua persyaratan dilengkapi, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut
:
1.
Daftarkan kepada petugas
pembuat paspor di instansi yang bersangkutan, sesuai dengan jenis paspor yang
diminta.
2.
Menjawab semua pertanyaan dengan
jujur.
3.
Membayar tarif pengurusan
paspor.
Prosedur tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang akan memperpanjang
paspor yang telah habis masa berlakunya. Perbedaannya adalah bahwa perpanjangan
paspor cukup dengan membubuhkan tanda perpanjangan pada paspor yang telah ada,
sedangkan pembuatan paspor baru harus menggunakan buku paspor yang baru dan
mengisinya dengan data-data yang baru. Perpanjangan paspor dilakukan oleh
instansi yang berwenang dengan membubuhkan tanda perpanjangan paspor pada
halaman/lembara perpanjangan yang tersedia. Jangka waktu perpanjangan paspor
tergantung jenis paspor, umumnya jangka waktu adalah 1 tahun berikutnya.
b.
EXIT PERMIT/ RE-ENTRY PERMIT
Pengertian dan fungsi :
adalah surat
keterangan izin keluar bagi seseorang yang akan meninggalkan negaranya.
Jenis :
·
Exit : keluar
·
Permit : Ijin
Exit permit
hanya berlaku satu kali perjalanan. Oleh karena itu setiap orang melakukan
perjalanan keluar negeri harus memohon Exit Permit.
Cara Meyiapkan Dokumen Exit Premit :
Berikut persyaratan Exit Permit Only/ EPO:
·
Paspor Asli
·
Kitas Asli
·
Buku Biru Asli
·
KTP Penjamin/Sponsor,
- * khusus tenaga
kerja asing lampirkan persyaratan tambahan dibawah ini:
·
Kop Surat Perusahaan
·
DPKK Asli
·
Imta Asli
·
RPTKA Copy
Exit Permit dari Deplu biasanya keluar setelah kita
memperoleh "surat permohonan ijin keluar" dari Sekretariat Negara
sebagai pengantar ke Deplu, dan surat itu baru keluar setelah LoA dari
institusi di luar negeri yang mengundang kita telah benar-benar diterima dan
diperlihatkan ketika pengurusan. Melihat pengalaman saya sedikit janggal kalau
exit permit dari Deplu bisa keluar sangat lama dari tanggal pemrosesan visa
atau ijin tinggal karena jarak LoA dan pengurusan visa biasanya sangat mepet.
Tapi seandainya begitu kondisinya, saran saya ada baiknya kembali mengurus exit
permit pada paspor dan surat keterangan keluar dari Deplu,syaratnya hanya surat
pengantar dari Bagian Kepegawaian anda yang ditujukan ke Sekretariat Negara
atau kalau rekan anda seperti saya pegawai di daerah terlebih dahulu melalui
BKLN di Depdagri, ribet memang tapi untuk saat ini itulah keharusannya.
Re-Entry Premit
Pengertian :
adalah surat
keterangan izin untuk memasuki negara yang ditinggalkan.
Fungsi :
merupakan keterangan yang menandakan kita diberi izin untuk
keluar dan masuk kembali ke Jepang selama masa tinggal Visa kita masih berlaku
(Keterangan ini dalam bentuk perangko yang ditempel di Passport kita). Re-Entry
permit diperlukan apabila anda berencana untuk keluar dari Jepang selama
beberapa waktu yang singkat dan akan masuk kembali, tentunya bagi mahasiswa
yang berencana pulang libur atau mengikuti seminar/konferensi di luar negeri,
Re-Entry permit ini diperlukan, karena jika kita tidak memiliki Re-Entry permit
kemudian meninggalkan Jepang, maka untuk masuk kembali harus membuat Visa baru.
Jenis :
·
Re-Entry : memasuki kembalui
·
Permit : Ijin
Cara Meyiapkan Dokumen Re-Entry permit :
Mengurus
Re-Entry permit sangatlah mudah, dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu:
1. Formulir
aplikasi Re-Entry Permit, download di
sini, dapat pula anda memintanya di Kantor Imigrasi nanti dan
mengisinya disana.
2. Passport
3. Alien Card
4. Fee untuk
perangko yang dapat dibeli disekitar Kantor Imigrasi (Petugas akan
menunjukkannya), untuk sekali keluar (Single Re-Entry) sebesar 3000 Yen, untuk
berkali-kali (Multiple) sebesar 6000 Yen, saran saya jika anda berniat untuk
keluar Jepang berkali-kali selama masa Visa berlaku, pilihlah Multiple.
c.
VISA
Pengertian dan Fungsi Visa :
Yang dimaksud dengan Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu
negara atau perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya nseseorang dari negara
lain memasuki wilayah negara tertentu. Visa merupakan pernyataan dari
perwakilan negara yang akan dikunjungi bahwa pemegang Visa telah diberi ijin
memasuki dan tinggal di negaranya untuk jangka waktu tertentu. Fungsi utama
dari Visa adalah sebagai dokumen bahwa pemegang Visa dari suatu negara telah
diperkenankan tinggal untuk keperluan tertentu di negara tersebut.
Visa merupakan catatan dalam paspor atau dokumen perjalanan lainnya yang
menetapkan bahwa pemegang paspor dan Visa telah diberikan jaminan untuk
memasuki suatu negara pemberi Visa. Wujud dari Visa dapat berupa stempel atau
stiker yang dibubuhkan pada paspor yang diberikan oleh pejabat
kedutaan/perwakilan negara yang akan dikunjungi.
Selain Visa sebagai pernyataan bagi orang yang telah diijinkan memasuki
wilayah suatu negara, orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri
diwajibkan pula memiliki exit permit dari negara asal. Exit Permit adalah
pernyataan dari keimigrasian bahwa pemegang exit permit telah
diijinkan untuk meninggalkan negara tempat tinggal, menuju ke negara lain untuk
sementara waktu. Exit Permit dibubuhkan pada paspor, dan tanpa exit permit, pemegang paspor
tersebut tidak/belum boleh meninggalkan negara tempat tinggal.
Dalam visa yang dikeluarkan , dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
- Nomor dan tanggal pengeluaran
- Jenis visa yang diberikan
- Masa berlaku visa
- Berapa kali visa tersebut bias digunakan
Jenis/Macam-macam Visa
Berdasarkan tujuan kunjungan ke suatu negara, Visa dapat dibedakan menjadi
:
1.
Visa Transit
Adalah ijin memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang (WNA) yang
sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan (transit) pada suatu kota di
negara tertentu. Jenis Visa ini sering disebut dengan Transit With Out Visa
(TWOV) dan hanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat, paling lambat
5 ( lima) hari. Tidak setiap negara
memperkenankan setiap orang melakukan transit tanpa Visa.
2.
Visa Wisata
Visa wisata adalah Visa yang diberikan kepada seseorang untuk diperkenankan
masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan kunjungan pribadi. Yang dimaksud dengan kunjungan pribadi adalah kunjungan ke negara lain yang
tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah.
Jenis visa ini sering digunakan orang untuk keperluan kunjungan wisata
dengan masa tinggal yang relatif singkat. Visa kunjungan biasanya diberikan
untuk selama tidak lebih dari 3 bulan. Visa wisata terdiri dari Single Entry
Visa dan Multiple Entry Visa. Single Entry Visa adalah visa untuk satu kali
masuk ke suatu wilayah negara. Sedangkan Multiple Entry Visa adalah visa yang
dapat digunakan berkali-kali untuk memasuki satu wilayah negara.
Untuk WNA yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan untuk wisata baik
perorangan maupun group, masa berlakunya visa adalah 30 (tiga puluh) hari dapat
diperpanjang selama 15 (lima belas) hari
3.
Visa Dinas
Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada sesorang yang memasuki wilayah
satu negara untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
4.
Visa Pelajar
Visa Pelajar adalah visa yang diberikan kepada sesorang untuk memasuki
wilayah satu negara dengan tujuan untuk belajar.
5.
Visa Diplomat
Visa Diplomat adalah visa yang diberikan kepada orang untuk memasuki
wilayah satu negara dengan tujuan untuk melaksanakan tugas diplomat seperti
Duta Besar, Konsul Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat lainnya.
6.
Visa Bekerja
Visa Bekerja adalah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki
wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.
7.
Visa Khusus Pelaut dan Awak
Pesawat
Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat adalah visa yang diberikan kepada
pelaut dan awak pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk
melakukan persinggahan dalam perjalanannya. Sesuai dengan jenis dan fungsi
macam-macam visa tersebut, setiap orang yang telah memperoleh visa sesuai
dengan tujuannya wajib mentaati segala ketentuan yang mengatur keberadaannya
selama di negara tujuan. Pemegang visa wisata hanya dibenarkan melaksanakan
kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan wisata. Demikian juga untuk jenis
visa yang lain, harus dimafaatkan sesuai dengan tujuannya.
8.
Visa kunjungan usaha
Visa untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia dengan maksud untuk
melakukan usaha dibidang perdagangan.Masa berlaku (enam) bulan
9.
Visa kunjungan social budaya :
Visa untuk orang asing yang mempunyai keperluan social budaya . Masa berlaku 30
(tiga puluh ) hari.
10.
Visa berdiam sementara : visa
untuk orang asing yang berdiam sementara di Indonesia diberikan kepada :
-
Tenaga ahli asing
-
Tenaga ahli asing yang bekerja
untuk pemerintah RI
-
Orang asing yang bekerja untuk
kerohanian
-
Orang asing yang bekerja untuk
lembaga penelitian pendidikan
-
Mahasiswa/pelajar yang datang
ke Indonesia
-
Orang asing yang bekerja
sebagai pekerja social
-
Orang asing yang bekerja
sebagai koresponden kantor berita asing di Indonesia
-
Orang asing yang bekerja
sebagai pelatih Olah raga di Indonesia
-
Orang asing yang bekerja
sebagai penerbang
-
Orang asing bekas WNI yang
telah kehilangan Kewarganegaraan
-
Istri/anak yang akan
mengunjungi suami dan ayahnya.
Beberapa negara mempersyaratkan para wisatawan untuk memperoleh visa
sebelum mereka tiba di negara tujuan. Visa biasanya berbentuk stempel yang
dibubuhkan pada lembaran paspor. Dengan visa ini wisatawan memperoleh izin
untuk masuk ke suatu negara. Biasanya formulir visa bias diperoleh di agen-agen
perjalanan wisata dan dapat dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.
Cara Menyiapkan Dokumen Visa
§
Syarat-syarat permohonan visa
diantaranya adalah :
-
Dapat memperlihatkan paspor
yang sah dan masih berlaku
-
Sudah memperoleh exit permit
-
Sudah memiliki tiket pergi dan
pulang
-
Membawa dan menunjukkan jenis
uang yang akan digunakan
-
Memberikan alamat tetap
-
Photo sesuai dengan permintaan
-
Mengisi application form dan
membayar bea yang sudah ditetapkan oleh perwakilan negara yang dikunjungi
-
Memperlihatkan rekening Koran
atau bank
§
Persyaratan
Untuk Mengurus Visa
Untuk memperoleh visa (ijin masuk ke suatu negara), masing-masing negara
menetapkan persyaratan yang bervariasi. Tetapi secara umum persyaratan permohonan visa adalah sebagai berikut :
1.
Mengisi formulir permohonan
visa
2.
Surat Keterangan Kesehatan dari
Dokter yang ditunjuk
3.
Paspor yang masih berlaku lebih
lama dari rencana masa tinggal di negara yang dituju.
4.
Surat Keterangan
Sponsor/penanggung dan alamat tinggal selama berada di negara yang dituju bagi
yang melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi dan atau uang secukupnya
untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di negara yang dituju.
5.
Alamat lengkap selama berada di
negara yang dituju.
6.
Tiket penerbangan pergi dan
pulang dari negara asal menuju ke kota yang akan dituju dan kembali ke
kota/negara asal.
7.
Pas photo terbaru
d.
FISKAL
Pengertian dan Fungsi Fiskal :
Fiskal adalah surat keterangan membayar pajak (fiscal certificate) bagi
orang yang bepergian ke luar negeri. Pajak yang dimaksud adalah kategori Pajak
Penghasilan yang dibayar dimuka oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Surat
Keterangan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan.
Dengan demikian yang dimaksud dengan fiskal adalah pajak yang harus dibayar
oleh orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan maksud tidak
untuk kepentingan negara/pemerintah. Dengan membayar sejumlah fiskal yang telah
ditentukan oleh pemerintah, seseorang akan memperoleh dokumen resmi yang
menunjukkan bahwa mereka diperkenankan untuk melakukan perjalanan ke luar
negeri. Fiskal wajib dibayar oleh setiap penumpang orang yang akan melakukan
perjalanan ke luar negeri tanpa batasan usia. Ada beberapa orang yang tidak
diwajibkan membayar fiskal, yaitu :
1.
Warga Negara Indonesia yang
tinggal di luar negeri.
2.
Warga Negara Indonesia yang
menjadi air/sea crew.
3.
Warga Negara Indonesia yang
melakukan perjalanan untuk melaksanakan tugas pemerintahan (dinas) dan dibiayai
oleh pemerintah.
4.
Diplomatik/ Consular
Staff dari Keduataan Asing yang ada di Indonesia.
Cara menyiapkan Dokumen Fiskal
§
Persyaratan Fiskal
Sebagaimana diuraikan terlebih dahulu, bahwa fiskal dikenakan kepada setiap
orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk satu kali perjalanan.
Pembayaran harus dilakukan di pelabuhan keberangkatan, sebelum melewati petugas
imigrasi. Besarnya fiskal ditetapkan oleh pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar penetapan fiskal adalah
Undang-undang No. 7 tahun 1983 dan disempurnakan menjadi Undang-undang No. 7
tahun 1991. Besarnya fiskal Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah) untuk
perjalanan dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 100.000,00 (seratus ribu
rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan kapal laut. Sesuai dengan
perkembangan, pada tahun 1998 besarnya fiskal telah disesuaikan menjadi Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk perjalanan menggunakan pesawat udara dan
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk perjalanan menggunakan kapal laut.
Fiskal ini dikenakan untuk satu kali perjalanan dan dibayar di loket
keberangkatan.
§
Prosedur
Membayar Fiskal
Di negara tertentu tidak diwajibkan membayar fiskal bagi warga negaranya
yang akan ke luar negeri, tetapi cukup dengan membayar pajak
pelabuhan udara yang disebut dengan istilah Airport Tax, yang akan
dibayarkan bersama dengan tiket penerbangan yang telah mereka bayar. Bagi warga
negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, diwajibkan
membayar fiskal dan airport tax. Untuk mendapatkan surat keterangan fiskal,
cukup datang ke loket pembayaran fiskal, serta :
1.
Menyerahkan uang fiskal sesuai
dengan sarana transportasi yang digunakan.
2.
Menunjukkan paspor yang telah
dibubuhi visa dari negara yang dituju.
3.
Menunjukkan tiket keberangkatan
sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
e.
Health Certificate (International Certifictae of Vaccination/I.V.C)
Pengertian dan Fungsi Health Certificate
Sertifikat Kesehatan adalah salah satu dokumen resmi yang menunjukkan bahwa
pemegangnya telah memperoleh vaksinasi yang disetujui oleh Badan Kesehatan
Dunia (W.H.O), sehingga diperkenankan untuk memasuki wilayah suatu negara.
Vaksinasi yang dimaksud disini adalah vaksinasi yang diberikan agar orang
tersebut terhindar dari beberapa penyakit, khususnya penyakit menular. Terdapat
beberapa negara yang sangat peduli dengan kesehatan, melarang setiap orang
masuk ke negaranya yang ternyata belum memperoleh vaksinasi.
Jenis-jenis yang dicantumkan Health
Certificate:
Pemberian vaksinasi tersebut adalah bertujuan agar seseorang terhindar dari
penyakit-penyakit berikut ini :
1.
Cacar (small pox)
2.
Kolera (cholera)
3.
Demam kuning (yellow
fever)
4.
Malaria
5.
Aids
6.
Serta beberapa penyakit menular
lainnya
Cara Menyiapkan Dokumen Health Certificate
§
Persyaratan
memperoleh Health Certificate
Untuk memeproleh Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate) persyaratan
yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.
Mengisi formulir biodata yang
telah disediakan
2.
Memiliki dan menyerahkan foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3.
Membayar uang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan.
§
Prosedur
Memperoleh Health Certificate
Pada uraian terdahulu telah dijelaskan bahwa Surat Keterangan Kesehatan (Health
Certificate) adalah keterangan vaksinasi yang dikeluarkan oleh Dinas
Kesehatan. Oleh karena itu untuk memperoleh Surat Keterangan Kesehatan, perlu
mendatangi Dinas Kesehatan setempat dan mendaftarkan untuk memperoleh
vaksinasi.
0 Komentar